Senin, 05 Desember 2016

Lagi, Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Di Usili Hacker.

satucode[dot]com.Aksi peretasan yang menargetkan situs milik institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali  ini situs  resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah kembali menjadi korban kejahilan para peretas.

Lagi, Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Di Usili Hacker.
Lagi, Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Di Usili Hacker.
 
Website yang beralamat di http://kpu-jatengprov.go.id/ sudah 3 hari terhitung sejak tanggal 02/12/2016 lalu hingga berita ini di terbitkan  belum bisa di akses. Website yang sedianya berisi tentang informasi pemilihan kepala daerah dan data pemilih, hanya menampilkan layar berwarna hitam di sertai beberapa tulisan ketika di akses.

Hacked By 0x1999
IndonesianCodeParty
ZeynnymouZ | ./BlaDDzeRR | UnknownYmouz | - DenJaka- | Consept_IXI | ./ Coco | 0x1999 | Lock-Down | ./UnIX | ./L1ght_r00t | Walkers404 | ./PionHitam | Mr.Vendetta_404 | gunz_berry0x1999 Feat ./CocoWe Are Indonesian Code PartyWe Party In Your SystemKatakan Hai : Unknown7 | Shor7cut | ./P3s3K  | DhioshiDotID | xXx-ID | Mr.S_ID | ./AnonExo  | Liru | MR./CyberPolice007 | Mr.Optimuz_r00t | X'1n73ct | FadliDotID | HCD28 | 0xIDiot | JakRapp 

Tidak ada pesan khusus yang terlampir dalam halaman yang mereka deface. Nampaknya peretas melakukan aksinya hanya untuk sebuah kebanggaan semata.

Sejatinya bukan kali ini situs milik KPU jawa tengah ini jadi bulan bulanan oleh para peretas. Menurut arsip Zone-H tercatat hampir setiap tahun website ini selalu menjadi target serangan oleh peretas.Tahun 2015 lalu misalnya website ini juga pernah mengalami insiden peretasan oleh seorang peretas dengan nickname Maniak k4sur.Namun entah mengapa kejadian tiap tahun tersebut tidak di jadikan pelajaran bagi para pengelola website tersebut untuk lebih memperkuat sistem yang di kelolanya.

Meskipun bisa terjerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya antara 8 sampai 10 tahun serta denda antara 2 miliar sampai 5 miliar , namun nampaknya hal itu tidak menyurutkan niat para peretas untuk tetap mencari korban lagi.

Baca Juga :

Kini kita hanya bisa berharap situs tersebut bisa lekas pulih kembali seperti sedia kala. Karena di jaman serba digital seperti ini keberadaan website merupakan suatu keharusan bagi pemerintah untuk menyediakan informasi yang valid untuk masyarakat.(andra/sc)

Sabtu, 03 Desember 2016

Mari Kita Jadikan Pertamina Sebagai Solusi Untuk Bahan Bakar Yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan.

satucode[dot]com. Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan. Pertamina sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di tanah air telah menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan akan sektor migas di Indonesia. Kiprahnya selama 58 tahun lebih menemani negeri ini menjadi bukti nyata jika keberadaan Pertamina merupakan bagian vital dalam menyangga setiap sendi sendi kehidupan di tanah air.

Ayo Jadikan Pertamina Sebagai Solusi Untuk Bahan Bakar Yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
Ayo Jadikan Pertamina Sebagai Solusi Untuk Bahan Bakar Yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
Di dirikan pada pada 10 Desember 1957,BUMN yang dulunya bernama Permina tapi kemudian mengubah namanya menjadi Pertamina setelah merger dengan Pertamin pada tahun 1968. Pertamina tercatat pernah menjadi salah satu BUMN dengan laba bersih hingga Rp 32,05 triliun pada 2013 silam hingga mencatatkan namanya sebagai salah satu BUMN nomor satu di Indonesia dengan pendapatan laba bersih paling besar di antara BUMN lainnya.

Seriring dengan berjalannya waktu, kini pertamina berevolusi menjadi salah satu perusahaan paling produktif dan menguntungkan dalam sektor migas. Pada kuartal III 2016 PT Pertamina (Persero) menduduki peringkat pertama perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dunia. Perusahaan milik pemerintah ini mengalahkan Exxon Mobil Total, BP, jauh mengalahkan perusahaan milik negara tetangga Malaysia, Petronas yang hanya menduduki peringkat ke-15.Raihan laba bersih Pertamina mencapai 2,83 miliar dolar AS (sekitar Rp 37 triliun) hingga akhir triwulan III 2016. Jumlah tersebut meningkat 209 persen dibandingkan pencapaian pada periode serupa tahun lalu yang sebesar 914 juta dolar AS.

Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan

Tidak dapat di pungkiri jika kebutuhan akan sumber daya energi dalam negeri meningkat drastis tahun demi tahun. menurut catatan satucode[dot]com seperti dikutip dari tambang.co.id kebutuhan akan bahan bakar minyak di tanah air pada 2016 ini sekitar 72,1 KL(kilo liter). 

Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan
Hal ini tentu menjadi sebuah tanggung jawab yang cukup besar yang harus di emban oleh Pertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan sumber daya energi terutama minyak dan gas di Indonesia. 


Dengan mungusung komitmen sebagai solusi untuk bahan bakar berkualitas dan ramah lingkungan, pertamina telah melakukan berbagai inovasi dalam menciptakan berbagai produk sebagai sumber energi untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat indonesia.

Di tengah kondisi cadangan energi kita yang kian menipis, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), maka jelas keadaan ini sangat mengkhawatirkan. Dalam situasi seperti ini,maka peran pertamina sebagai pemasok dan penyalur bahan bakar di tanah air menjadi sangat vital. Karena harga bahan bakar minyak di nilai sebagai salah satu pemicu kenaikan harga bahan pangan. Maka memahami pola konsumsi energi yang dilakukan oleh masyarakat adalah suatu keharusan dan menjadi hal penting bagi pemerintah sebagai regulator dan pengendali kebijakan dalam perekonomian khususnya dalam membuat kebijakan dan aturan-aturan di bidang energi. Selain itu, juga bagi masyarakat sebagai konsumen untuk turut serta dalam upaya menghemat dan mendiversifikasi pemakaian energi.

Produk Produk Unggulan Pertamina.

 Secara garis besar produk pertamina di bagi menjadi beberapa bagian diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM),Bahan Bakar Khusus (BBK),Bahan Bakar Subsidi , Non BBM ,Petrokimia , Gas dan Pelumas.


Pertalite, Bahan Bakar berkualitas dengan Harga terjangkau.


Kini telah hadir salah satu produk unggulan dari pertamina yang di beri nama Pertalite. Sebagai BBM yang berkualitas pertalite telah hadir di 34 Kota/Kabupaten di seluruh Indoesia. Memiliki level research octane number (RON) 90,serta di bandrol dengan harga Rp 6.900 Pertalite di klaim sebagai BBM Oktan Tinggi Harga Terjangkau di bandingkan dengan Premium yang memiliki RON 88. Pertalite sesuai untuk digunakan kendaraan bermotor roda dua hingga kendaraan multi purpose vehicle ukuran menengah.

Pertalite, Bahan Bakar berkualitas dengan Harga terjangkau.
Pertalite, Bahan Bakar berkualitas dengan Harga terjangkau.
Kehadiran Pertalite juga dinilai sesuai dengan target pemerintah untuk menerapkan standar emisi European Emission Standard (EURO) di Indonesia yang selama ini selalu terkendala kualitas BBM dalam penerapannya. Di harapkan  dengan adanya  standar kualitas BBM yang memenuhi standar Euro,Kehadiran pertalite bisa menjadi  salah satu BBM ramah lingkungan sehingga di samping bagus untuk pemkaran mesin kendaraan juga sangan ramah terhadap lingkungan.

lalu apa saja keunngulan lainnya dari perlite. Di kutip dari website resmi pertamina berikut merupakan keunggulan dari Bahan Bakar Pertalite.

1.Daya Tahan

PERTALITE dapat dikategorikan sebagai bahan bakar kendaraan yang memenuhi syarat dasar durability/ketahan, dimana bbk ini tidak akan menimbulkan gangguan serta kerusakan mesin, karena kandungan oktan 90 lebih sesuai dengan perbandingan kompresi kebanyakan kendaraan bermotor yang beredar di indonesia.

Kandungan aditif detergent, anti korosi, serta pemisah air pada PERTALITE akan mengahambat proses korosi dan pembentukan deposit didalam mesin.

2. Lebih Hemat

Kesesuaian oktan 90 PERTALITE dengan perbandingan kompresi kebanyakan kendaraan beroperasi sesuai dengan rancangannya. Perbandingan Air Fuel Ratio yang lebih tinggi dengan konsumsi bahan bakar menjadikan kinerja mesin lebih optimal dan efisien untuk menempuh jarak lebih jauh karena biaya operasi bahan bakar dalam Rp/Km akan lebih hemat.

3. Performance

Kesesuaian angka Oktan PERTALITE dan Aditif yang dikandungnya dengan spesifikasi mesin akan menghasilkan performa mesin yang jauh lebih baik dibandingkan ketika menggunakan Oktan 88. Hasilnya adalah tarikan lebih enteng, kecepatan yang lebih tinggi serta emisi gas buang yang lebih bersih. Hal ini akan menjadikan kendaran lebih lincah dalam bermanufer serta lebih ramah lingkungan.


Bright Gas, Produk  ELPIJI  dengan berbagai Keunggulan.


Bright Gas merupakan varian produk LPG Non Subsidi dari Pertamina. Hadir dalam kemasan 12 Kg yang telah beredar luas dan kemasan 5,5 Kg yang masih dipasarkan di beberapa wilayah tertentu di kota kota Indonesia. Kehadiran Bright Gas memberikan pilihan kepada masyarakat akan produk LPG yang "Lebih Aman, Lebih Irit, dan Lebih Berwarna" baik bagi kebutuhan rumah tangga maupun usaha.

Di klaim sebagai produk unggulan LPG aman dan LPG Hemat Bright Gas menghadirkan teknologi DSVS (Double Spindle Valve System) untuk mencegah kebocoran gas sehingga lebih aman. Selain itu untuk menciptakan kenyamanan dalam melakukan pemesanan, Bright Gas 5,5 kg dapat dipesan melalui layanan Bright Gas Layan Antar yang dapat di hubungi di pusat Pertamina dengan Call Center 500.000.

Bright Gas, Produk  ELPIJI  dengan berbagai Keunggulan.
Bright Gas, Produk  ELPIJI  dengan berbagai Keunggulan.

Sebenarnya apa yang membedakan Bright Gas dengan Gas Elpiji lainnya yang sudah beredar di masyarakat saat ini ?

1.LEBIH AMAN

Tabung Bright Gas 5,5 Kg memiliki fitur Katup Ganda DSVS (Double Spindle Valve System) yang 2 kali lebih aman dalam mencegah kebocoran pada kepala tabung. Untuk menjamin kualitas dan ketepatan isi, Bright Gas 5,5 kg juga dilengkapi dengan Segel Hologram dengan fitur OCS (Optical Color Switch) yang telah memperoleh paten dan tidak dapat dipalsukan. Selain itu, pada tabung Bright Gas 5,5 Kg juga terdapat Sticker safety penggunaan tabung sehingga konsumen dapat lebih tersosialisasikan bagaimana cara memasang dan menggunakan tabung yang benar.

2.LEBIH NYAMAN

Dengan berat tabung hanya 12,6 Kg, tabung Bright Gas 5,5 Kg sangat ringan untuk dijinjing. Sehingga untuk para Ibu yang selama ini merasa kesulitan dalam membawa tabung gas untuk memasak kini tidak perlu khawatir lagi. Selain itu, konsumen juga dapat memesan langsung Bright Gas 5,5 Kg dengan Layanan antar 500 000.

3.LEBIH TERJANGKAU

Lebih Terjangkau dengan harga jual isi ulang yang ditawarkan sebesar Rp 57.500/tabung untuk daerah Jawa & Bali, dan Rp 62.000/tabung untuk daerah Kalimantan.

Kualitas Bright Gas sangat terjamin, karena komposisi Bright Gas yang sebagian besar terdiri dari gas Propane (C3H8) dan Butane (C4H10) telah memenuhi Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Gas Sesuai dengan SK Dirjen Migas No. 26525.K/10/DJM.T/2009.

Satu Harga BBM Untuk Indonesia Yang Lebih Adil.


Kini di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah berniat untuk memberlakukan keseragaman harga untuk produk Pertamina terutama Bahan Bakar Minyak. Wacana untuk BBM satu harga di seluruh pelosok tanah air ini sudah terdengar dengunngya pertengahan tahun ini. Pertamina selaku distributor di tuntut untuk membenahi sistem kerjanya sehingga kebijakan pemerintah memberlakukan satu harga BBM benar benar terealisasi dengan sempurna. Karena kebijakan satu harga BBM sangat baik untuk mengangkat keadilan dan pemerataan di Indonesia sehingga tak ada lagi kesenjangan harga antar daerah.

Kini harapan seluruh masayarakat Indonesia ada di Pertamina sehingga isi sila kelima Pancasila " Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia " bisa terwujud terutama dalam konteks keadilan harga BBM antar pulau jawa dan pulau pulau lainnya di Indonesia.(andra/sc)

Jumat, 02 Desember 2016

Situs Website Habib Rizieq Di Blokir. Ini Penjelasan Kemenkominfo

satucode[dot]com. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs milik ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq yang beralamat di http://www.habibrizieq.com terhitung mulai kamis (01/12/2016) kemarin.

Situs Website Habib Rizieq Di Blokir. Ini Penjelasan Kemenkominfo
Situs Website Habib Rizieq Di Blokir. Ini Penjelasan Kemenkominfo

Kemenkominfo melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza,seperti di kutip dari detikcom membenarkan kejadian itu. "Sebenarnya sudah Sejak 26 November sudah diblokir," kata Iza. Lebih kanjut di jelaskan oleh Iza pertimbangan pemblokiran ini, situs habibrizieq.com dinilai mengandung muatan yang meresahkan masyarakat. Meski memblokir situs itu, Kemenkominfo menyatakan tak ada masalah dengan sosok Habib Rizieq.

"Ini bukan karena Habib Rizieq-nya, namun karena konten atau materi isi dari websitenya. Pertimbangannya, isinya berpotensi menimbulkan keresahan yang besar di masyarakat," jelas Iza Noor.Dia menjelaskan, pemblokiran dari Kemenkominfo dilakukan dengan meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP). Meski semua PJI diminta memblokir, namun ada yang sudah melaksanakannya dan ada yang belum."Yang melaksanakan adalah ISP. Kami me-request ke ISP, tinggal ISP melaksanakan dalam waktu yang cepat atau agak belakangan," kata Iza.

Noor Iza menyebut pemblokiran tidak hanya dilakukan pada situs Habibrizieq.com, tetapi juga terhadap banyak situs lainnya yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Namun Noor tidak ingat dengan jelas situs-situs apa saja yang sudah diblokir. Sebagian dari situs-situs tersebut pun sudah ada yang dibuka kembali. 

Sementara itu menanggapi tindakan pemblokiran situs milik Habib Rizieq  dengan pertimbangan dari Kemenkominfo tersebut, Sekjen FPI DKI Novel Bamukmin menilai hal tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, jika memang situs tersebut dianggap meresahkan, kenapa tindakan tidak diambil dari dulu.

"Kan sudah ada dari dulu. Mengapa baru ketika ada kasus penistaan agama ini baru diambil tindakan. Itu kalau memang benar-benar meresahkan, lo ya," ujar Novel.Menurut dia, situs habibrizieq.com bermanfaat bagi umat. Yang keberatan dengan situs tersebut, kata Novel, hanya pihak-pihak tertentu saja."Kan cuma pendukung Ahok saja yang keberatan," kata Novel.

Baca Juga :

Ketika satucode[dot]com mencoba mengakses situs tersebut melalui ISP Milik Telkomsel memang situs tersebut sudah terkena internet positif dan menampilkan pesan situs tudak dapat di akses karena terindikasi mengandung salah satu unsur pornografi,judi,phising.SARA, dan Proxy. Namun ketika kita menggunakan VPN situs tersebut masih bisa di akses.(andra/sc)

Kamis, 01 Desember 2016

Malware Andorid Terbaru Di Temukan, Lebih Dari 1 Juta Akun Google Jadi Korban.

satucode[dot]com. Untuk anda pengguna smartphone dengan sistem operasi Android nampaknya harus sedikit ekstra hati hati dalam menjaga keamanan data data anda. Pasalnya kini telah di temukan sejenis malware yang menginfeksi jutaan smartphone di seluruh dunia dengan mendompleng salah satu aplikasi dari pihak ketiga.

Malware Andorid Terbaru Di Temukan, Lebih Dari 1 Juta Akun Google Jadi Korban.
Malware Andorid Terbaru Di Temukan, Lebih Dari 1 Juta Akun Google Jadi Korban.

Malware yang di juluki dengan nama Gooligan ini pertama kali di temukan oleh seorang peneliti keamanan digital dari ckeckpoint. Di lansir dar blog resmi mereka blog.checkpoint.com para peneliti mengatakan jika semua sistem operasi  android termasuk Android 4.x (Jelly Bean, KitKat) dan 5.x, (Lollipop) adalah yang paling berisiko, yang mewakili hampir 74 % dari perangkat Android yang digunakan saat ini.

Lebih lanjut di jelaskan jika malware ini berhasil mengsinfeksi perangkat smartphone anda maka para penyerang dapat membajak akun Google Anda dan mengakses informasi sensitif Anda dari Google apps termasuk Gmail,Google Photos, Google Docs, Google Play, Google Drive, dan G Suite. Sebuah resiko yang cukup berhaya jika tidak segera di lakukan pencegahan.

Pihak Google sendiri melalui Adrian Ludwig, selaku direktur Google keamanan Android mengatakan "Kami menghargai hasil kerja dari para peneliti di CheckPoint dan  kita telah bekerja sama untuk memahami masalah ini, sebagai bagian dari upaya kami untuk melindungi pengguna dari keluarga Ghost Push malware, kami telah mengambil banyak langkah untuk melindungi pengguna kami dan meningkatkan keamanan ekosistem Android secara keseluruhan."

Bagaimana Malware ini Bekerja

Infeksi dimulai ketika seorang pengguna mendownload dan menginstal aplikasi dari pihak ketiga yang terinfeksi Gooligan.Para  Tim Penelitii telah menemukan aplikasi yang terinfeksi pada toko aplikasi pihak ketiga, tetapi mereka juga bisa diunduh oleh pengguna Android secara langsung dengan menekan link berbahaya yang di kirim melalui pesan phishing.

Setelah aplikasi yang terinfeksi diinstal, ia akan mengirimkan data tentang perangkat untuk Command and Control (C & C) server. Gooligan kemudian mendownload rootkit dari C & C server untuk beberapa versi Android 4 dan 5 eksploitasi termasuk VROOT terkenal (CVE-2013-6282) dan Towelroot (CVE-2014-3153).

Jika rooting berhasil, penyerang memiliki kontrol penuh terhadap perangkat smartphone anda serta dapat menjalankan perintah dari jarak jauh. Selanjutnya Gooligan akan men download beberapa modul berbahaya dari C & C server dan menginstalnya pada perangkat yang terinfeksi. Modul ini menyuntikkan kode ke smartphone anda, dan bersembunyi dalam aplikasi Google Play atau GMS (Google Mobile Services)  Gooligan dapat menghindari deteksi.

Daftar Aplikasi yang terinfeksi Malware Gooligan

  • Perfect Cleaner
  • Demo
  • WiFi Enhancer
  • Snake
  • gla.pev.zvh
  • Html5 Games
  • Demm
  • memory booster
  • StopWatch
  • Clear
  • ballSmove_004
  • Flashlight Free
  • memory booste
  • Touch Beauty
  • Demoad
  • Small Blue Point
  • Battery Monitor
  • UC Mini
  • Shadow Crush
  • Sex Photo
  • tub.ajy.ics
  • Hip Good
  • Memory Booster
  • phone booster
  • SettingService
  • Wifi Master
  • Fruit Slots
  • System Booster
  • Dircet Browser
  • FUNNY DROPS
  • Puzzle Bubble-Pet Paradise
  • GPS
  • Light Browser
  • Clean Master
  • YouTube Downloader
  • KXService
  • Best Wallpapers
  • Smart Touch
  • Light Advanced
  • SmartFolder
  • youtubeplayer
  • Beautiful Alarm
  • PronClub
  • Detecting instrument
  • Calculator
  • GPS Speed
  • Fast Cleaner
  • Blue Point
  • CakeSweety
  • Pedometer
  • Compass Lite
  • Fingerprint unlock
  • PornClub
  • com.browser.provider
  • Assistive Touch
  • Sex Cademy
  • OneKeyLock
  • Wifi Speed Pro
  • Minibooster
  • com.so.itouch
  • com.fabullacop.loudcallernameringtone
  • Kiss Browser
  • Weather
  • Chrono Marker
  • Slots Mania
  • Multifunction Flashlight
  • So Hot
  • Google
  • HotH5Games
  • Swamm Browser
  • Billiards
  • TcashDemo
  • Sexy hot wallpaper
  • Wifi Accelerate
  • Simple Calculator
  • Daily Racing
  • Talking Tom 3
  • com.example.ddeo
  • Test
  • Hot Photo
  • QPlay
  • Virtual
  • Music Cloud

Bagaimana memeriksa apakah akun Google Anda telah disusupi dengan malware ini?

Para peneliti di Check Point telah menerbitkan sebuah tool online untuk memeriksa apakah perangkat Android Anda telah terinfeksi dengan malware Gooligan. Cukup buka ' Gooligan Checker ' dan masukkan alamat email Google Anda untuk mengetahui apakah Anda telah di-hack.

Baca Juga :
Jika Anda menemukan diri Anda terinfeksi, Adrian Ludwig, direktur Google keamanan Android, telah merekomendasikan Anda untuk menjalankan instalasi bersih dari sistem operasi di perangkat Android Anda. Proses ini disebut 'Flashing'. Jangan lupa untuk segera mengganti semua kata sandi yang anda gunakan untuk login di semua aplikasi samrtphone anda untuk berjaga jaga dari hal hal yang tidak kita inginkan.(andra/sc)

Selasa, 29 November 2016

Revisi UU ITE Sudah Efektif Berlaku. Jadilah Netizen Yang Bijak.

satucode[dot]com. Wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU ITE ( Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) telah selesai. Revisi UU ITE yang terbaru sudah berlaku efektif mulai senin (28/11/2016) kemarin.Secara umum, tidak ada yang terlalu signifikan dalam Revisi UU tersebut. Banyak pro kontra terkait dengan revisi UU ITE ini. Banyak juga yang menilai revisi UU ITE ini akan mengekang kebebasan berekspresi melalui dunia maya.

Revisi UU ITE Sudah Efektif Berlaku. Jadilah Netizen Yang Bijak.
Revisi UU ITE Sudah Efektif Berlaku. Jadilah Netizen Yang Bijak.
Menurut catatan satucode[dot]com yang berhasil di himpun dari berbagai sumber, revisi UU ITE ini membawa dampak yang cukup positif dalam mengawal netizen dalam menyuarakan pendapatnya melalui dunia maya teratama media sosial. Yang perlu di garis bawahi adalah revisi UU ITE bukan untuk membelenggu kebebasan berekspresi, karena pada dasarnya kebebasan itu sendiri perlu berjalan di atas norma, etika dan nilai-nilai yang berlaku umum di masyarakat agar tercipta ketertiban umum.

Lalu poin poin apa saja yang perlu kita ketahui sehingga kita bisa lebih bijak dalam menggunakan internet terutama madia sosial. Terdapat enam poin utama yang di larang dalam revisi UU ITE yaitu:
  1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 
  2. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.6 tahun penjara. 
  3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara
  4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara. 
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

Di lansir dari detikcom, beikut secara lengkap rincian perubahan UU ITE setelah di lakukan revisi.

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".

b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.

c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan
Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan
KUHAP.

b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;

b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:


a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Baca Juga :
Semoga dengan revisi UU ITE kita sebagai netizen dapat lebih bijak dalam menyuarakan pendapat atau mengunggah status di media sosial sehingga tidak ada pihak yang merasa tersinggung atau di rugikan dengan dengan kiacuan kita. (andra/sc)