satucode[dot]com. Pemerintah akan melakukan tidakan tegas kepada Google maupun Facebook termasuk di antaranya adalah memblokir layanan jaringan mereka di Indonesia.
Hal ini di sampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro "Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di
sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak".
![]() |
| Menkominfo Rudiantara |
Pemerintah akan bertindak tegas kepada seluruh penyedia jasa layanan berbasis internet atau over the top (OTT) untuk segera mebentuk atau mendirikian Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak. Jika tidak di indahkan, lanjut Bambang maka konskuensinya adalah pengurangan jatah bandwidth untuk akses layanannya atau bahkan memblokir sepenuhnya layanan mereka.
Hal ini di perkuat oleh pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Ismail Cawidu menurutnya kementerian saat ini sedang menyusun
sebuah aturan baru terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga
situs media sosial.Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta
pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari
penyedia layanan.
Namun banyak pihak menilai bahwa kepentingan pemerintah terhadap wacana ini adalah sejatinya untuk mendatangkan income pajak bagi pendapatan devisa Negara. Hal ini erat kaitannya dengan kontent iklan yang di muat di Google maupun Facebook namun tak ada seperserpun pajak yang di kenakan.Menurut catatan Kemenkominfo perputaran uang iklan digital di Indonesia mencapai
800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. namun Sayangnya tak satupun
dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan
hukum yang berlaku sekarang.
Ketika di singgung mengenai hal ini Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa perusahaan internet seperti Google, Facebook dan Twitter, saat ini sudah membuat kantor representative di Indonesia. Namun mereka hanya di kenakan pajak secara fisik, sedangkan kontent layanana mereka termasuk di dalamnya adalah layanan iklan blum terkena pajak sama sekali.padahal tiga perusahaan teknologi ini juga memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di tanah air.
"Google punya kantor di Indonesia, tapi transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut. Ini yang sedang kami usut dan coba luruskan,"
Demikian kata Rudiantara. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa laporan pajak perusahaan internet yang sudah ada di Indonesia akan diawasi lebih ketat guna menghindari kecurangan dan mengintensifkan pemasukan pajak dari iklan para penyedia jasa layanan di internet.

wah"
BalasHapus